AREP NGGOLEKI LIYONE MONGGO TULIS NGISOR IKI .....

Jumat, 26 Maret 2010

HUKUM ONANI

Hukum Onani/Masturbasi
Rabu, 03/03/2010

Assalamu'alaikum, wr. wb.

Mohon jawaban ustad tentang beberapa pertanyaan saya ini karena saya sangat sulit mencari literatur yang membahas hal ini dari sudut pandang syariat Islam. Jarang sekali kitab fiqih yang membahasnya dan kalopun ada itu sangat singkat sekali dan tidak mendalam

1. Aapakah onani termasuk dosa besar dan sama dengan zina?
2. Adakah hukuman had untuk pelakunya?
3. Apakah seseorang yang mengeluarkan mani karena sesuatu yang bukan sentuhan misalnya melihat film atau sejenisnya secara syar'i dimasukkan kedalam kategori onani?
4. Adakah solusi secara syar'i untuk menolong orang-orang yang sudah addict akan hal ini?
5. Bagaimanakah kedudukan dan maksud dari zina tangan, zina mata, bahkan ada seorang ustad yang menghukumi orang yang berfikiran atau membayangkan mesum juga sebagai zina. Samakah kedudukan zina ini dengan zina seperti yang digambarkan rosul dalam hadist?

Terima kasih.

khoirul.insan
Jawaban

Wa'alaikumussalam Wr Wb

Apakah Onani Sama Dengan Zina

Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam permasalahan onani :

1. Para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Zaidiyah berpendapat bahwa onani adalah haram. Argumentasi mereka akan pengharaman onani ini adalah bahwa Allah swt telah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam segala kondisi kecuali terhadap istri dan budak perempuannya. Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang itu kemudian melakukan onani maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang melampaui batas-batas dari apa yang telah dihalalkan Allah bagi mereka dan beralih kepada apa-apa yang diharamkan-Nya atas mereka. Firman Allah swt

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٥﴾
إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ﴿٦﴾
فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ ﴿٧﴾

Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mukminun : 5 – 7)

2. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa onani hanya diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan wajib pada keadaan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa onani menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya. Hal ini juga didasarkan pada kaidah mengambil kemudharatan yang lebih ringan. Namun mereka mengharamkan apabila hanya sebatas untuk bersenang-senang dan membangkitkan syahwatnya. Mereka juga mengatakan bahwa onani tidak masalah jika orang itu sudah dikuasai oleh syahwatnya sementara ia tidak memiliki istri atau budak perempuan demi menenangkan syahwatnya.

3. Para ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa onani itu diharamkan kecuali apabila dilakukan karena takut dirinya jatuh kedalam perzinahan atau mengancam kesehatannya sementara ia tidak memiliki istri atau budak serta tidak memiliki kemampuan untuk menikah, jadi onani tidaklah masalah.

4. Ibnu Hazm berpendapat bahwa onani itu makruh dan tidak ada dosa didalamnya karena seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama… sehingga onani itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan. Firman Allah swt

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

Artinya : “Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.” (QS. Al An’am : 119)

Dan onani tidaklah diterangkan kepada kita tentang keharamannya maka ia adalah halal sebagaimana firman-Nya :

Artinya : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqoroh : 29)

5. Diantara ulama yang berpendapat bahwa onani itu makruh adalah Ibnu Umar dan Atho’. Hal itu dikarenakan bahwa onani bukanlah termasuk dari perbuatan yang terpuji dan bukanlah prilaku yang mulia. Ada cerita bahwa manusia pada saat itu pernah berbincang-bincang tentang onani maka ada sebagian mereka yang memakruhkannya dan sebagian lainnya membolehkannya.

6. Diantara yang membolehkannya adalah Ibnu Abbas, al Hasan dan sebagian ulama tabi’in yang masyhur. Al Hasan mengatakan bahwa dahulu mereka melakukannya saat dalam peperangan. Mujahid mengatakan bahwa orang-orang terdahulu memerintahkan para pemudanya untuk melakukan onani untuk menjaga kesuciannya. Begitu pula hukum onani seorang wanita sama dengan hukum onani seorang laki-laki. (Fiqhus Sunnah juz III hal 424 – 426)

Dari pendapat-pendapat para ulama diatas tidak ada dari mereka yang secara tegas menyatakan bahwa onani sama dengan zina yang sesungguhnya. Namun para ulama mengatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk kedalam muqoddimah zina (pendahuluan zina), firman Allah swt

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya : “dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)

Adapun apakah perbuatan tersebut termasuk kedalam dosa besar ?

Imam Nawawi menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang batasan dosa besar jika dibedakan dengan dosa kecil :

Dari Ibnu Abbas menyebutkan bahwa dosa besar adalah segala dosa yang Allah akhiri dengan neraka, kemurkaan, laknat atau adzab, demikian pula pendapat Imam al Hasan Bashri.

Para ulama yang lainnya mengatakan bahwa dosa besar adalah dosa yang diancam Allah swt dengan neraka atau hadd di dunia.

Abu Hamid al Ghozali didalam “al Basiith” mengatakan bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.

Asy Syeikhul Imam Abu ‘Amr bin Sholah didalam “al Fatawa al Kabiroh” menyebutkan bahwa setiap dosa yang besar atau berat maka bisa dikatakan bahwa itu adalah dosa besar.

Adapun diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang yang merubah batas-batas tanah. (Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)

Dari beberapa definisi dan tanda-tanda dosa besar maka perbuatan onani tidaklah termasuk kedalam dosa besar selama tidak dilakukan secara terus menerus atau menjadi suatu kebiasaan.

Hendaknya seorang muslim tidak berfikir kecilnya dosa suatu kemasiatan yang dilakukannya akan tetapi terhadap siapa dia bermaksiat, tentunya terhadap Allah swt yang Maha Besar lagi Maha Mulia.

Apakah Onani Mesti Dengan Menggunakan Tangan

Pada asalnya istimna’ (masturbasi) adalah mengeluarkan mani bukan melalui persetubuhan, baik dengan telapak tangan atau dengan cara yang lainnya. (Mu’jam Lughotil Fuqoha juz I hal 65)

Masturbasi adalah menyentuh, menggosok dan meraba bagian tubuh sendiri yang peka sehingga menimbulkan rasa menyenangkan untuk mendapat kepuasan seksual (orgasme) baik tanpa menggunakan alat maupun menggunakan alat.

Sedangkan onani mempunyai arti sama dengan masturbasi. Namun ada yang berpendapat bahwa onani hanya diperuntukkan bagi laki-laki, sedangkan istilah masturbasi dapat berlaku pada perempuan maupun laki-laki. (sumber : situs.kesrepro.info)

Namun didalam buku-buku fiqih kata istimna’ (onani) ini adalah mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan baik tangannya, tangan istri atau tangan budak perempuannya.

Adapun mengeluarkan air mani dengan alat (sarana) tertentu selain tangan pada asalnya tidaklah berbeda dengan istmina’ dikarenakan subsatansi perbuatan itu adalah sama, yaitu sama-sama mengeluarkan mani untuk mendapatkan satu kenikmatan apakah dikarenakan kondisi terpaksa atau tidak, sehingga hukumnya bisa disamakan dengan hukum onani yang menggunakan tangan.

Ibnu ‘Abidin menyebutkan bahwa “Perkataan onani itu makruh” adalah secara zhahir ia adalah makruh yang tidak sampai haram. Hal itu dikarenakan bahwa kedudukan onani seperti orang yang mengeluarkan mani baik dengan merapatkan kedua paha atau menekan perutnya. (Roddul Mukhtar juz XV hal 75)

Adapun mengeluarkan mani dengan menonton film-film porno maka ini lebih berat dari sekedar onani dikarenakan ia telah menyaksikan aurat orang lain yang tidak halal baginya. Pada hakekatnya melihat aurat orang lain melalui menonton film porno sama dengan melihat auratnya secara langsung dan ini adalah haram.

Solusi Bagi Orang Yang Sudah Terbiasa Onani

DR. Muhammad Shaleh al Munjid, seorang ulama di Saudi Arabia, menyebutkan beberapa solusi bagi orang-orang yang terbiasa melakukan perbuatan ini, yaitu :

1. Hendaklah faktor yang mendorongnya untuk melepaskan diri dari kebiasaan onani adalah untuk menjalankan perintah Allah swt dan menghindari murka-Nya.
2. Mendorong dirinya untuk mengambil solusi mendasar dengan menikah sebagai pelaksanaan dari wasiat Rasulullah saw kepada para pemuda dalam permasalahan ini.
3. Mengarahkan fikiran, bisikan dan menyibukan dirinya dengan perkara-perkara yang didalamnya terdapat kemaslahatan bagi dunia maupun akheratnya. Karena terus menerus menghayal akan mendorongnya untuk melakukan perbuatan itu dan pada akhirnya menjadikannya kebiasaan sehingga sulit untuk dilepaskan.
4. Menjaga pandangan dari melihat orang-orang atau foto-foto yang membawa fitnah apakah itu foto dari orang yang hidup atau sekedar gambar dengan matanya secara langsung. Karena hal itu akan mendorongnya kepada perbuatan yang diharamkan, sebagaimana firman Allah swt

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya…” (QS. An Nuur : 30)

Juga sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau ikuti pandanganmu dengan pandangan yang selanjutnya.” (HR. Tirmidzi, dan dihasankan didalam shahihul jami’)

Pandangan pertama adalah pandangan spontanitas yang tidak ada dosa didalamnya sedangkan pandangan kedua adalah haram. Untuk itu sudah seharusnya dia menjauhkan diri dari tempat-tempat yang didalamnya terdapat perkara-perkara yang bisa menggelorakan dan menggerakkan syahwat.
5. Menyibukkan dirinya dengan berbagai ibadah dan menghindari untuk mengisi waktu-waktu kosongnya dengan maksiat.
6. Mengambil palajaran dari beberapa penyakit pada tubuh yang disebabkan kebiasaan melakukan onani seperti : melemahkan penglihatan dan syahwat, melemahkan alat reproduksi, sakit punggung dan penyakit-penyakit lainnya yang telah disebutkan oleh para dokter. Demikian pula dengan penyakit kejiwaan seperti : stress, kegalauan hati dan yang lebih besar dari itu semua adalah meremehkan waktu-waktu sholat dikarenakan berulang kalinya mandi… dan juga merusak puasanya (apabila dalam keadaan puasa).
7. Menghilangkan berbagai cara untuk mencari kepuasan yang salah, dikarenakan sebagian pemuda menganggap bahwa perbuatan ini dibolehkan dengan alasan menjaga diri dari zina atau homoseksual padahal kondisinya tidaklah sama sekali mendekati perbuatan yang keji (zina/homoseksual) tersebut.
8. Mempersenjatai diri dengan kekuatan kehendak dan tekad serta tidak mudah meyerah terhadap setan. Hindari berada dalam kesendirian seperti bermalam sendirian. Didalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi saw melarang seseorang bermalam sendirian.” (HR. Ahmad didalam shahihul jami’ 6919)
9. Mengambil cara-cara penyembuhan Nabi saw berupa puasa, karena ia dapat menekan gejolak syahwat dan seksualnya. Dia juga perlu menghindari beberapa solusi yang aneh, seperti bersumpah untuk tidak melakukannya lagi atau bernazar dikarenakan jika ia kembali melakukan hal itu maka ia termasuk kedalam golongan orang-orang yang memutuskan sumpah yang telah dikokohkan. Jangan pula menggunakan obat-obat penekan syahwat karena didalamnya terkandung berbagai bahaya bagi tubuh. Didalam sunnah disebutkan bahwa segala sesuatu yang dipakai untuk menghentikan syahwat secara keseluruhan adalah haram.
10. Berkomitmen dengan adab-adab syari’ah saat tidur, seperti; berdzikir, tidur diatas sisi kanan tubuhnya, menghindarkan tidur telungkup yang dilarang Nabi saw.
11. Berhias dengan kesabaran dan iffah. Hal yang demikian dikarenakan diantara kewajiban kita adalah bersabar terhadap hal-hal yang diharamkan walaupun hal itu disukai oleh jiwa. Telah diketahui bahwa sifat iffah dalam diri pada akhirnya akan menghentikannya dari kebiasaan tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang menjaga diri (iffah) maka Allah akan menjaganya, barangsiapa yang meminta pertolongan kepada Allah maka Allah akan menolongnya, barangsiapa yang bersabar maka Allah akan memberikan kesabaran kepadanya dan tidaklah seseorang diberikan suatu pemberian yang lebih baik atau lebih luas daripada kesabaran.” (HR. Bukhori, didalam Fath no 1469)
12. Apabila seseorang telah jatuh kedalam perbuatan maksiat ini maka segeralah bertaubat dan beristighfar serta melakukan perbuatan-perbuatan taat dengan tidak berputus asa karena putus asa adalah termasuk kedalam dosa besar.
13. Akhirnya, diantara kewajiban yang tidak diragukan adalah kembali kepada Allah dan merendahkan dirinya dengan berdoa, meminta pertolongan dari-Nya untuk melepaskan diri dari kebiasaan ini. Ini adalah solusi terbesar karena Allah swt senantiasa mengabulkan doa orang yang berdoa apabila dia berdoa. (sumber: islam-qa.com)

Hukum Zina Tangan atau Mata

Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah pandangan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)

Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.

Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)

Meskipun demikian hukum zina tangan, lisan dan mata tidaklah sama dengan zina sebenarnya yang wajib atasnya hadd. Si pelakunya hanya dikenakan teguran dan peringatan keras.

DR Wahbah menyebutkan bahwa pelaku onani haruslah diberi teguran keras dan tidak dikenakan atasnya hadd. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz VII hal 5348)

Begitu pula penjelasan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dengan bersandar pada pendapat yang paling benar dari Imam Ahmad bahwa pelaku onani haruslah diberikan teguran keras. (Majmu’ al Fatawa juz XXIV hal 145)

Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun teguran adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :

1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.

Adapun contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khomr, zina dan menuduh orang berzina.

Adapun contoh dari macam kedua adalah berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram.

Adapun contoh dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama antara dia dan orang lain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)

Adapun terkait dengan permasalahan orang-orang yang melampiaskan kepuasannya dengan menghayalkan orang lain maka ini termasuk zina maknawi. Untuk lebih jelasnya anda bisa baca dalam jawaban sebelumnya di rubrik ini tentang “Berfantasi Saat Berhubungan Badan”.

Wallahu A’lam

Senin, 08 Maret 2010

KRISTENISASI

MEWASPADAI KRISTENISASI DAN FITNAH TERHADAP UMAT ISLAM

Beberapa minggu yang lalu media massa ramai memberitakan aksi 'penutupan' sebuah 'tempat ibadah' di bilangan Kampung Sukabirus, Dayeuh Kolot, Bandung oleh beberapa ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Anti-Pemurtadan (AGAP) dan Barisan Anti-Pemurtadan (BAP). Aksi serupa konon terjadi juga di Tangerang Banten. Warga RW 11 Kelurahan Larangan Utara ramai-ramai mendatangi sebuah fasilitas umum (fasum) yang difungsikan sebagai tempat ibadah umat Kristiani.


Dengan cepat kabar ini tersebar luas, bukan hanya menjadi bahan pemberitaan media nasional, tetapi juga media internasional. Berita yang muncul ke permukaan: umat Muslim merusak tempat ibadah umat Kristen dengan kekerasan.

Namun, pemberitaan tersebut ternyata bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Pihak AGAP menegaskan, tidak ada kekerasan maupun intimidasi sedikit pun dalam aksi tersebut. Aksi juga telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

Sebelum aksi, AGAP telah melakukan koordinasi dengan tokoh setempat, RT, RW, dan unsur muspika lainnya. "Makanya saat penertiban pun muspika dan kepolisian ikut," kata Muhammad Mu'min, Koordinator AGAP.

Aksi berlangsung dengan damai dan saling terbuka melalui pertemuan antara warga, AGAP, dan pengelola gereja. Semua berjalan melalui proses kesepakatan yang tidak diwarnai dengan perdebatan panas. Setelah berdiskusi, pengelola gereja pun bersedia untuk menandatangani surat perjanjian penutupan gereja itu. Bahkan, di akhir diskusi, semua pihak saling berjabat tangan tanda tidak ada permasalahan lagi.

Aksi penutupan rumah ibadah umat Kristen dengan kekerasan juga dibantah oleh Kapolri. Menurut Kapolri, sebagaimana juga diberitakan sejumlah media, yang ada adalah penutupan rumah-rumah warga yang dijadikan sebagai rumah ibadah (baca: gereja).

Dari fakta tersebut, tampak bahwa ada upaya untuk melemparkan tuduhan negatif terhadap umat Islam. Kejadian ini bukan hanya terjadi pada masa sekarang saja. Umat Islam diopinikan seolah-olah sebagai pihak yang mempunyai sifat barbar dan keras, tidak adil, selalu main hakim sendiri, dan bertindak brutal. Tampak bahwa pihak-pihak yang tidak suka pada Islam, khususnya dari kalangan Kristiani, berkeinginan untuk mencitrakan Islam seburuk-buruknya dan 'membunuh' karakter mulia Islam sebagai ideologi rahmatan lil 'âlamîn. Mahabenar Allah SWT yang berfirman:
Orang-orang Yahudi dan Nasrani (Kristiani) tidak akan pernah ridha kepadamu (Muhammad) hingga kamu mengikuti jalan hidup mereka. (QS al-Baqarah [2]: 120).

Kristenisasi Terselubung

imageSejak awal, umat Kristen sesungguhnya menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri-Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri-bernomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tetang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya. Alasan yang sering dipakai adalah bahwa SKB tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), meskipun alasan sebenarnya tentu karena SKB tersebut telah membatasi ruang gerak kristenisasi. Karena itulah, demi tetap memuluskan agenda kristenisasi, mereka terus-menerus berusaha mendirikan gereja-gereja liar tanpa izin atau mengalihfungsikan rumah-rumah warga menjadi gereja di tengah-tengah lingkungan masyarakat Muslim.

Sebetulnya, pendirian gereja-gereja liar hanyalah salah satu modus kristenisasi. Beberapa modus lain telah lama digunakan kalangan Kristiani untuk melakukan kristenisasi atas umat Islam, di antaranya:

image
1. Pendidikan.

Bagi para misionaris, pendidikan merupakan jalan terbaik untuk mempengaruhi masyarakat. John Moot, misionaris Amerika, pernah mengatakan, "Kami harus mengajarkan ajaran agama kepada anak-anak.

Sebelum dewasa, anak-anak itu harus kami tarik ke agama Kristen."

Karena itu, mereka mendirikan lembaga pendidikan Kristen dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, tentu saja dengan kualitas pendidikan dan fasilitas yang canggih.

2. Kesehatan dan Pengobatan.

Di beberapa rumah sakit Kristen, pasien Muslim biasa mendapat brosur tentang penghiburan dan penyembuhan Yesus Kristus; mereka juga ada yang diajak berdoa bersama oleh rohaniwan rumah sakit dengan tatacara peribadatan Kristen.

Tahun 2003 lalu diselenggarakan Bandung Festival 2003 di GOR Saparua, Bandung. Dalam poster dan selebaran tertera bahwa di sana akan ada pengobatan gratis oleh Peter Youngren.

Dari susunan acara yang mencantumkan doa bersama, dari sosok Peter Youngren yang mejeng di poster, dan dari penyelenggara acara itu, mudah ditebak bahwa itu adalah ajang pemurtadan di tengah kota.

3. Perkawinan/Pemerkosaan.

Beberapa waktu lalu, kita dihebohkan oleh berita tentang Khairiyah Anniswah alias Wawah, siswi MAN Padang, yang diculik dan dijebak oleh aktivis Kristen. Ia diberi minuman perangsang lalu diperkosa. Setelah tak berdaya, ia dibaptis. Linda, siswi SPK Aisyah Padang, diculik, disekap, dan diteror secara kejiwaan supaya murtad ke Kristen dan menyembah Yesus Kristus. Di Bekasi, seorang pemuda Kristen pura-pura masuk Islam lalu menikahi seorang gadis Muslimah shalihah. Setelah menikah, mereka melakukan hubungan suami-istri. Adegan ranjang yang telah direncanakan itu difoto oleh kawan pemuda Kristen itu. Setelah dicetak, foto itu ditunjukkan kepada sang Muslimah dibarengi pertanyaan, "Tetap Islam atau pindah ke Kristen?" Jika tidak pindah agama, foto-foto telanjang Muslimah itu akan disebarluaskan. Karena tidak kuat mental, akhirnya sang Muslimah terpaksa dibaptis demi menghindari aib.


4. Narkoba.

Beberapa tahun lalu, di Desa Langensari, Lembang, Bandung, Yayasan Sekolah Tinggi Theologi (STT) Doulos menyebarkan Kristen dengan cara merusak moral calon korbannya terlebih dulu. Di sana, para pemuda berusia 15 tahunan dicekoki minuman keras dan obat-obatan terlarang sampai kecanduan berat. Setelah kecanduan, para pemuda itu dimasukkan ke panti rehabilitasi Doulos untuk disembuhkan sambil dicekoki injil.

5. Penerbitan Buku.

Buku yang diterbitkan ada yang berwajah Islam dan ada yang langsung menghujat Islam. Contoh yang berwajah Islam adalah Ayat-ayat al-Quran karya Drs. A. Poernarna Winangun, sementara Islamic Invasion: Confronting the World's Fastest Growing Religion oleh Robert Morey adalah contoh yang menghujat. Masih banyak lagi buku-buku sejenis.

Ada dua target yang ingin dicapai dengan menerbitkan buku-buku berwajah Islam. Pertama, target ke dalam, yaitu memantapkan ajaran Kristen, seolah-olah ajaran Kristenlah yang benar. Kedua, target ke luar, yakni mengelabui umat Islam yang masih dangkal pemahaman agamanya, agar mau membaca lalu meyakini doktrin Kristen.

6. Mistik.

imagePara misionaris kini kerap menggunakan jurus-jurus alam gaib untuk memurtadkan orang Islam. Majalah Sabili (Edisi 12/Desember/2003) dan Gatra (Edisi 51, 31/Oktober/2003), misalnya, pernah menurunkan laporan mengenai maraknya aksi pemurtadan lewat jin, sihir, dan hipnotis di Sumatra Barat. Banyak Muslimah di sana yang dibuat kesurupan lantas diajak masuk Kristen.

Beberapa modus kristenisasi di atas disinyalir masih tetap dilakukan kalangan Kristiani terhadap umat Islam
.

Perhatian Pemerintah

Selama ini kristenisasi telah sering meresahkan umat Islam. Sayangnya, keresahan dan protes umat Islam selama ini tidak serta-merta ditanggapi secara serius oleh Pemerintah. Padahal, tidak jarang, kasus-kasus kristenisasi terselubung itulah yang justru sering memicu konflik antar umat beragama (Muslim-Kristen). Berbagai konflik tersebut sebenarnya tidak selayaknya terjadi jika unsur-unsur yang mempunyai tanggung jawab, dalam hal ini Pemerintah, cepat tanggap. Pemerintah seharusnya mengayomi dan menjaga akidah setiap individu masyarakat. Pemerintah juga harus menjaga kehidupan yang harmonis antar umat beragama.

Islam Memperlakukan Non-Muslim dengan Adil

Islam adalah agama yang adil, termasuk terhadap non-Muslim. Tidak sebagaimana Kristen yang sering menggunakan cara-cara 'kasar' sebagaimana dalam kasus-kasus kristenisasi di atas, Islam tidak pernah memaksa umat non-Muslim masuk Islam. Islam juga tidak membenarkan pengrusakan rumah-rumah ibadah non-Muslim. Akan tetapi, Islam pun jelas tidak akan mentoleransi upaya-upaya non-Muslim untuk melakukan pemurtadan terhadap kaum Muslim. Islam membiarkan non-Muslim untuk hidup berdampingan dengan kaum Muslim selama mereka tidak memusuhi dan memerangi kaum Muslim.

Lebih dari itu, dalam Daulah Khilafah Islamiyah, Muslim maupun non-Muslim akan mendapatkan perlakuan sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat. Orang-orang non-Muslim yang hidup dalam Daulah Khilafah Islamiyah, atau disebut dengan kafir dzimmi, juga mendapatkan perlakuan dan hak yang sama dengan kaum Muslim. Harta dan darah mereka terjaga sebagaimana terjaganya darah dan harta kaum Muslim. Bahkan Rasulullah saw. pernah bersabda dalam sebuah hadis hasan, sebagaimana dituturkan al-Khathib dari Ibnu Mas'ud:
Siapa saja menyakiti kafir dzimmi, maka aku berperkara dengannya. Siapa saja yang berperkara denganku, maka aku akan memperkarakannya pada Hari Kiamat. (As-Suyuthi, Al-Jâmi' ash-Shaghîr).

Kafir dzimmi tidak akan pernah dipaksa meninggalkan agama mereka, tetapi mereka diwajibkan sekadar membayar jizyah saja. Mereka tidak dipungut biaya-biaya lain, kecuali jika hal itu merupakan syarat yang disebut dalam perjanjian. (An-Nabhani, Asy-Syakshiyyah al-Islâmiyyah, II/237).

Urwah bin Zubair berkata, bahwa Rasulullah saw. pernah menulis surat kepada penduduk Yaman (yang artinya): Siapa saja yang tetap memeluk agama Nasrani dan Yahudi, mereka tidak akan dipaksa untuk keluar dari agamanya; mereka hanya wajib membayar jizyah. (HR Ibnu Ubaid).

Khatimah

Kita sepakat bahwa kita harus membangun Indonesia agar lebih baik dari sekarang. Kita pun tidak menginginkan terjadinya perselisihan bahkan pertengkaran yang menjurus pada bentrokan fisik antar umat beragama. Kita pun berkeinginan hidup rukun. Persoalannya, pertengkaran dan konflik antar pemeluk agama (khususnya antara Muslim dan Kristen), yang bahkan menjurus pada bentrok fisik selama ini, sebetulnya bukan disebabkan oleh umat Islam yang selama ini dikenal toleran; tetapi justru lebih banyak dipicu oleh orang-orang Kristen. Bukankah munculnya berbagai konflik sejak 1997 yang melibatkan pemeluk Islam dan Kristen di Kalbar, Timtim, NTT, Ambon, Irian, Poso, dan Maluku, sebenarnya tidak lain adalah buah dari aktivitas kristenisasi yang tak kunjung padam dan dipadamkan?

Karena itu, untuk menghindari konflik antar pemeluk agama dan agar tercipta kerukunan antar umat beragama, tidak ada jalan lain kecuali dengan menerapkan syariat Islam dalam wadah Daulah Khilafah Islamiyah. Sejarah telah membuktikan, bahwa selama berabad-abad, hanya dalam sistem Islamlah, yakni dalam Daulah Khilafah Islamiyah, kerukunan antar umat beragama bisa terwujud dan konflik antar pemeluk agama bisa dihindarkan. Wallâhu a'lam bi ash-shawâb. [HT]

Buletin al-Islam Edisi 272

Kamis, 04 Maret 2010

EMANSIPASI WANITA

Emansipasi Wanita, Propaganda Musuh-musuh Islam

Penulis : Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi

Hakikat Emansipasi Wanita

Emansipasi wanita tentu bukan lagi ‘barang’ yang asing saat ini. Terlebih istilah itu sering diserukan dan didengungkan baik melalui media cetak, media elektronik, ataupun forum-forum seminar. Emansipasi itu sendiri merupakan gerakan untuk memperoleh pengakuan persamaan kedudukan, derajat serta hak dan kewajiban dalam hukum bagi wanita. (Lihat Kamus Ilmiah Populer)


Lantas siapakah pengusungnya dan apa targetnya? Pengusungnya adalah musuh-musuh Islam. Sementara targetnya adalah untuk menebarkan kebencian terhadap agama Islam dengan menampilkan potret yang bukan sebenarnya. Mereka kesankan bahwa Islam adalah agama yang memasung hak-hak kaum wanita, membelenggu kebebasannya serta mengubur segala potensinya. Target berikutnya adalah untuk menjerumuskan kaum wanita ke dalam jurang kenistaan, manakala terpengaruh dengan syubhat emansipasi tersebut dan melepaskan dirinya dari rambu-rambu dan bimbingan Islam yang suci.

Demikianlah salah satu gerakan propaganda (usaha untuk memanipulasi persepsi) yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam. Sehingga amat tepat bila gerakan ini disebut dengan GPK (Gerakan Pengacau Keimanan), karena demikian gencarnya upaya yang mereka tempuh untuk mengacaukan keimanan umat Islam (terkhusus kaum wanitanya) dengan intrik manipulasi tersebut.

Menyikapi hal ini umat Islam tak perlu kecil hati, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berjanji untuk menjaga agama Islam dari rongrongan para musuhnya. Bahkan Dia akan senantiasa menyempurnakan cahaya agama Islam tersebut dan memenangkannya. Sebagaimana dalam firman-Nya:

يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ. هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ

“Mereka berupaya untuk memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci. Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas semua agama meskipun orang-orang musyrik benci.” (Ash-Shaff: 8-9)

Di antara bentuk penjagaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan penyempurnaan-Nya terhadap cahaya agama Islam adalah dengan dimunculkannya para ulama yang senantiasa menjaganya dari pemutarbalikan pengertian agama yang dilakukan oleh para ekstremis, kedustaan orang-orang sesat yang mengatasnamakan agama, dan penakwilan agama yang keliru yang dilakukan oleh orang-orang jahil.

Sejarah Kaum Wanita dalam Peradaban Umat Manusia

Catatan sejarah menunjukkan bahwasanya kehidupan kaum wanita di masa jahiliah amat memprihatinkan. Di kalangan orang Arab jahiliah, kaum wanita amatlah hina. Betapa marah dan malunya mereka bila diberi kabar tentang kelahiran anak wanitanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِاْلأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ. يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلاَ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar tentang (kelahiran) anak wanita, hitamlah (merah padamlah) mukanya dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (An-Nahl: 58-59)

Demikian pula pada seluruh umat -selain umat Islam- baik di zaman dahulu maupun di masa kini, kaum wanita (mereka) tak mendapatkan kehormatan yang sepadan dengan nilai-nilai kewanitaannya bahkan kemanusiannya. (Lebih rincinya lihat Al-Huquq wal Wajibat ‘Alar Rijal wan Nisa` fil Islam, karya Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali, www.rabee.net dan Tanbihat Ala Ahkam Takhtashshu bil Mu`minat, karya Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan)

Para pembaca yang mulia, lalu bagaimanakah kaum wanita dalam sejarah peradaban Islam? Benarkah haknya dipasung, kebebasannya dibelenggu dan potensinya dipangkas, sebagaimana yang dipropagandakan para pengusung emansipasi?

Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali -hafizhahullah- berkata: “Adapun agama Islam, maka ia telah membebaskan kaum wanita dari belenggu, melepaskannya dari segala bentuk penindasan, kedzaliman, kegelapan, kenistaan dan perbudakan, serta memosisikannya pada posisi dan kedudukan mulia yang belum pernah didapati pada seluruh umat (selain Islam, pen.), baik dia berstatus sebagai ibu, anak, istri ataupun saudara perempuan. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan nilai-nilai kemanusiaannya dari atas langit yang ketujuh. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai sekalian manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang lelaki dan seorang wanita, serta menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Al-Hujurat: 13)

Kaum wanita tak perlu mengadakan muktamar-muktamar, seminar-seminar, atau simposium-simposium, untuk menetapkan nilai-nilai kemanusiaannya berikut hak-haknya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya telah menetapkannya, dan umat Islam pun mengimaninya.

Kaum wanita berhak berhijrah, dan berhak pula mendapatkan pembelaan dan perlindungan dari kaum mukminin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللهُ أَعْلَمُ بِإِيْمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang berhijrah kepada kalian para wanita yang beriman, maka hendaklah kalian uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kalian telah membuktikan bahwa mereka benar-benar beriman, janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka.” (Al-Mumtahanah: 10)

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminah tanpa suatu kesalahan yang mereka perbuat.

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminah tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”(Al-Ahzab: 58)

Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam siapa saja yang memfitnah (mendatangkan cobaan) kepada (agama) orang-orang mukmin dan mukminah serta enggan bertaubat dengan siksa Jahannam.

إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ

“Sesungguhnya orang-orang yang memfitnah (mendatangkan cobaan) kepada orang-orang mukmin dan mukminah kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka adzab Jahannam dan bagi mereka adzab yang membakar.” (Al-Buruj: 10)

Tak luput pula Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan Rasul-Nya yang mulia untuk memohon ampun dari segala dosanya dan memohonkan ampun bagi (dosa) orang-orang mukmin laki-laki dan wanita.

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

“Maka ketahuilah, bahwasanya tiada sesembahan yang berhak diibadahi melainkan Allah dan mohonlah ampun bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin laki-laki dan wanita.” (Muhammad: 19)

Apabila musuh-musuh Islam tersebut ingin melihat secercah posisi wanita dalam agama Islam, maka tengoklah jenazahnya saat di antar ke pekuburan dan saat dishalati. Barangkali orang-orang kafir dan munafik itu akan lebih terheran-heran manakala menyaksikan ratusan ribu kaum muslimin di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang merapikan shafnya saat menshalati seorang wanita atau seorang bayi wanita.

Demikianlah berbagai keistimewaan dan anugerah Islam untuk wanita mukminah yang tak akan didapati pada agama (selainnya) yang telah menyimpang. Agama baru yang diada-adakan ataupun aturan-aturan semu yang diklaim telah mengangkat harkat dan martabat kaum wanita.

Lebih-lebih di era modern yang dikendalikan oleh Yahudi dan Nashara ini, kaum wanita benar-benar direndahkan dan dihinakan. Mereka dijadikan sebagai komoditas murahan dan obyek kesenangan kaum lelaki. Baik di dunia usaha, tempat kerja ataupun di keramaian. Begitupun di jagad mode serta beragam media (cetak, elektronik, hingga dunia maya). Wanita tampil sekadar benda penghias, baik sebagai SPG, bintang iklan, bintang sampul, dll. Kehormatan kaum wanita diinjak-injak dengan ditampilkannya aurat bahkan foto-foto telanjang mereka di sekian banyak media, demi memuaskan nafsu para lelaki hidung belang dengan pemandangan-pemandangan porno itu. Padahal dampak dari kerusakan ini bisa berupa mata rantai yang panjang. Badan statistik pun bisa-bisa bakal kesulitan untuk mensensus kejadian hamil (di luar nikah) dan jumlah anak jadah/haram.

Ini semua merupakan hasil (baca: akibat) dari aturan-aturan yang mengklaim telah berbuat adil terhadap kaum wanita dan telah memberikan segala haknya, termasuk dalam hal kebebasan dan persamaan hak. Juga sebagai akibat dari opini jahat yang selalu disuarakan sebagai bentuk dukungan terhadap segala aturan dan undang-undang yang menyelisihi ketentuan (syariat) Dzat Yang Maha Pencipta lagi Maha Bijaksana yang dicakup oleh Islam baik yang terdapat dalam Al-Qur`an ataupun As-Sunnah, yang telah memberikan untuk masing-masing dari kaum lelaki dan wanita segala haknya dengan penuh kemuliaan dan keadilan.” (Al-Huquq wal Wajibat ‘alar Rijal wan Nisa` fil Islam, www.rabee.net)

Menyoroti Dalih-dalih Emansipasi1

Para pembaca, sedemikian bijaknya sikap Islam terhadap kaum wanita dan juga kaum lelaki. Namun para pengusung emansipasi wanita pun masih belum puas terhadap apa yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dzat Yang Maha Hakim, melalui agama Islam ini. Mereka menyoalnya, menentangnya dan mencemooh Islam dengan slogan-slogan klasik yang acap kali mereka suarakan; “Menuntut persamaan, kebebasan, dan keadilan”. Apapun yang bisa dijadikan dalil diangkatlah sebagai dalil, tak peduli haq ataukah batil.

Padahal dengan gamblangnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan dalam Al-Qur`an:

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“Akan tetapi kaum lelaki (para suami), mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada kaum wanita (istrinya).” (Al-Baqarah: 228)

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, disebabkan Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa`: 34)

Demikian pula firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang menukilkan perkataan istri ‘Imran):

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَاْلأُنْثَى

“Dan anak laki-laki itu tak sama dengan anak wanita.” (Ali ‘Imran: 36)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullahu berkata: “Yaitu dalam hal kekuatan, kesungguhan/ketabahan dalam beribadah dan mengurus Masjid Al-Aqsha.” (Tafsir Ibnu Katsir)

Para pembaca yang mulia, lebih ironi lagi manakala mereka ‘pelintir’ ayat-ayat Al-Qur`an demi melegalkan tuntutannya. Betapa rendahnya jalan yang mereka tempuh itu. Di antara ayat yang mereka ‘pelintir’ tersebut adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)

Sisi pendalilan mereka tentang ayat ini adalah bahwa Islam tidak membedakan antara kaum lelaki dengan kaum wanita dalam semua haknya.

Para pembaca, pendalilan tersebut tidaklah bisa dibenarkan, karena:

- Ayat di atas masih ada kelanjutannya yang jelas-jelas menunjukkan keutamaan kaum lelaki (para suami) atas kaum wanita (para istri). Kelanjutan ayat tersebut adalah:

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“…Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.”

- Adanya perbedaan yang mencolok antara kaum lelaki dengan kaum wanita dalam banyak halnya (di antaranya penampilan fisik) yang menjadikan hak dan kewajiban mereka pun berbeda. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ

“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberikan alasan yang terang dalam pertengkaran?!” (Az-Zukhruf: 18)

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata: “Abd bin Humaid meriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang tafsir “orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberikan alasan yang terang dalam pertengkaran” bahwa dia adalah kaum wanita. Maka dijadikanlah berbeda antara penampilan mereka (kaum wanita) dengan penampilan kaum lelaki, berbeda pula dalam hal warisan dengan dikuranginya jatah mereka daripada jatah kaum lelaki, demikian pula dalam hal persaksian. Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan mereka untuk duduk (tidak ikut berperang), maka dari itu mereka disebut khawalif (orang-orang yang tidak ikut berperang).” (Fathul Qadir, 4/659)

- Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah diciptakannya untuk kaum lelaki para istri dari jenis mereka (manusia) juga, supaya kaum lelaki cenderung dan merasa tentram kepadanya serta Allah Subhanahu wa Ta’ala jadikan antara keduanya rasa kasih dan sayang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Ar-Rum: 21)

Manakala kaum wanita diciptakan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk (kenikmatan) kaum lelaki dan sebagai tempat untuk merasakan ketentraman dan kasih sayang, maka berarti posisi kaum lelaki di atas kaum wanita. Sehingga ketika seorang wanita (istri) menganggap bahwa dirinya sepadan dengan suaminya dalam segala hak, atau merasa lebih daripada suaminya maka tak akan tercipta lagi suasana tentram dan rasa kasih sayang di antara mereka itu.

- Asal-muasal wanita (Hawa) adalah dari tulang rusuk lelaki (Nabi Adam ‘alaihissalam). Atas dasar itulah, maka kaum lelaki posisinya di atas kaum wanita.

Di antara ayat yang mereka ‘pelintir’ juga adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun wanita dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (An-Nahl: 97)

Sisi pendalilan mereka tentang ayat ini adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan hak yang sama antara laki-laki dan wanita yang beriman dalam hal pahala, atas dasar itulah tidak ada perbedaan yang mendasar antara laki-laki dan wanita dalam hak maupun kewajiban kecuali satu kelebihan yaitu memberi nafkah yang merupakan kewajiban laki-laki.

Para pembaca, pendalilan mereka tentang ayat di atas tidaklah benar, bahkan bertentangan dengan syariat dan akal yang sehat, sebagaimana penjelasan berikut ini:

- Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah melebihkan kaum lelaki atas kaum wanita semata-mata karena pemberian nafkah. Bahkan (lebih dari itu) Allah Subhanahu wa Ta’ala melebihkan mereka disebabkan kepemimpinannya atas kaum wanita (para istri). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, disebabkan Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa`: 34)

- Di antara hikmah diciptakannya kaum wanita oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah untuk (kenikmatan) kaum lelaki di dunia dan juga di akhirat. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala karuniakan dari nikmat (istri) tersebut nikmat yang berikutnya, yaitu dilahirkannya anak dan cucu sebagai permata hati yang tidaklah dinasabkan kecuali kepada ayahnya; fulan bin fulan atau fulanah binti fulan. Hal ini sebagai bukti akan kelebihan kaum lelaki atas kaum wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاللهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ

“Allah menjadikan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri dan menjadikan bagi kalian dari para istri itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberi kalian rizki dari yang baik-baik.” (An-Nahl: 72)

- Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingkari (pembagian) orang-orang musyrik yang menjadikan (menganggap) bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mempunyai anak, dan anak-Nya adalah wanita. Sementara mereka memilihkan untuk diri mereka sendiri anak laki-laki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

أَفَرَأَيْتُمُ اللاَّتَ وَالْعُزَّى. وَمَنَاةَ الثَّالِثَةَ اْلأُخْرَى. أَلَكُمُ الذَّكَرُ وَلَهُ اْلأُنْثَى. تِلْكَ إِذًا قِسْمَةٌ ضِيزَى

“Maka apakah patut bagi kalian (hai orang-orang musyrik) menganggap Al-Lata dan Al-Uzza (milik kalian), dan Manat yang ketiga yang paling terkemudian (sebagai anak wanita Allah)?! Apakah (patut) untuk kalian (anak) laki-laki dan untuk Allah (anak) wanita?! Yang demikian itu tentulah pembagian yang tidak adil.” (An-Najm: 19-22)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullahu berkata: “Yakni apakah kalian menjadikan (menganggap) bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mempunyai anak dan anak-Nya adalah wanita, sementara kalian memilihkan untuk diri kalian sendiri anak laki-laki?! Padahal jika seandainya kalian berbagi (anak) sesama kalian dengan pembagian semacam itu, niscaya itu merupakan pembagian yang tidak adil. Bagaimanakah kalian berbagi dengan Rabb kalian dengan cara seperti itu, sementara bila hal itu diterapkan pada sesama kalian termasuk suatu kejahatan dan kebodohan?!” (Tafsir Ibnu Katsir)

Keterangan di atas menunjukkan bahwa posisi kaum lelaki di atas kaum wanita.

- Di antara balasan mulia bagi orang-orang beriman lagi beramal shalih yang disebutkan dalam Al-Qur`an adalah para istri yang suci di dalam Al-Jannah. Hal ini menunjukkan betapa posisi kaum lelaki di atas kaum wanita baik di dunia maupun di akhirat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا اْلأَنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan beramal shalih, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga (selanjutnya ditulis: Al-Jannah) yang mengalir di dalamnya sungai-sungai. Setiap mereka diberi rizki buah-buahan dalam Al-Jannah itu, mereka mengatakan: ‘Inilah yang dahulu pernah diberikan kepada kami.’ Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalam Al-Jannah tersebut ada istri-istri yang suci dan mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 25)

إِنَّ لِلْمُتَّقِينَ مَفَازًا. حَدَائِقَ وَأَعْنَابًا. وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا. وَكَأْسًا دِهَاقًا. لاَ يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْوًا وَلاَ كِذَّابًا

“Sesungguhnya bagi orang-orang yang bertaqwa itu suatu kemenangan, (yaitu) kebun-kebun dan buah anggur, dan gadis-gadis remaja yang sebaya, dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman). Di dalamnya (Al-Jannah) mereka tidak mendengar perkataan yang sia-sia dan tidak (pula perkataan) dusta.” (An-Naba`: 31-35)

- Seringkali ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan pahala dan kesudahan mulia bagi orang-orang yang beriman dan bertakwa, dengan mencukupkan penyebutan lafadz laki-laki (mudzakkar) yang dimaukan pula cakupannya untuk kaum wanita. Contohnya; Surat An-Naba` ayat 31-35 di atas, dengan mencukupkan penyebutan lafadz اَلْمُتَّقِينَ yang hakikatnya mencakup pula orang-orang yang beriman dan bertakwa dari kaum wanita. Cara penyebutan seperti ini menunjukkan bahwa kaum lelaki posisinya di atas kaum wanita.

- Kaum wanita adalah orang-orang yang minim dalam hal agama dan akal, sehingga tidaklah bisa disamakan dengan kaum lelaki. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّيْ رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ. فَقُلْنَ: وَبِمَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ، مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ. قُلْنَ: وَمَا نُقْصَانُ دِيْنِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: أَلَيْسَتْ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ؟ قُلْنَ: بَلَى. قَالَ: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا، أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ قُلْنَ: بَلَى. قَالَ: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِيْنِهَا.

“Wahai sekalian kaum wanita, bershadaqahlah! Karena aku melihat bahwa kalianlah orang terbanyak yang menghuni neraka (selanjutnya ditulis: An-Naar). Mereka berkata: ‘Dengan sebab apa wahai Rasulullah?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘(Karena) kalian banyak melaknat dan seringkali ingkar terhadap kebaikan (yang diberikan oleh para suami). Aku belum pernah melihat di antara orang-orang yang minim dalam hal agama dan akal yang dapat mengendalikan jiwa seorang lelaki (suami) yang tangguh melainkan seseorang dari kalian.’ Mereka berkata: ‘Sisi apakah yang menunjukkan minimnya agama dan akal kami wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Bukankah persaksian wanita setengah dari persaksian lelaki?’ Mereka berkata: ‘Ya’, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menimpali: ‘Maka itulah di antara keminiman akalnya. Bukankah ketika datang masa haidnya seorang wanita tidak melakukan shalat dan shaum?’ Mereka berkata: ‘Ya’, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menimpalinya: ‘Maka itulah di antara keminiman agamanya.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 304 dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)

Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali -hafizhahullah- berkata: “Dalam hadits ini terdapat kejelasan tentang minimnya agama dan akal wanita. Dan yang nampak bahwa keminiman ini merupakan salah satu sebab banyaknya melaknat dan terjatuhnya mereka ke dalam perbuatan ingkar terhadap kebaikan yang diberikan para suami. Sebagaimana pula dalam hadits ini terdapat kejelasan bahwa persaksian dua wanita sama dengan persaksian satu orang lelaki, yang di antara sebabnya adalah minimnya akal pada mereka.” (Al-Huquq wal Wajibat ‘alar Rijal wan Nisa` fil Islam, www.rabee.net)

WASPADA MUSUH ISLAM

Mewaspadai Strategi Musuh-musuh Islam | Agustus 24, 2008

Dari masa ke masa musuh-musuh Islam tak pernah berdiam diri, mereka selalu melancarkan rencana dan gerakan untuk melemahkan kekuatan Islam. Kelompok Zionis, Salibis, dan komunis atheis bersekutu lewat berbagai cara dalam upaya memerangi Islam. Bahkan sekarang ini caranya lebih tersembunyi dan sistematis. Terutama melalui penyebaran ‘virus’ pemikiran dan budaya, dengan tujuan agar kaum muslim kian jauh dari ajarannya.


Sebetulnya isu-isu semacam ini sudah lama berkembang. Bahkan Allah dalam Alquran sudah memperingatkan: “Sebagian besar ahli kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang timbul dari diri mereka sendiri…” (Al-Baqarah: 109).

Sejarah mencatat dari beberapa kali serangan yang dialamatkan kepada umat Islam walau didukung persenjataan canggih, tapi mereka acapkali mengalami kegagalan. Setelah itu, mereka terus berusaha menyelidiki apa yang menjadi dasar kekuatan umat Islam.

Ternyata meskipun seluruh kekuatan di muka bumi ini dihimpun untuk memberangus kaum muslimin, tidak akan pernah berhasil selama umat Islam mampu mengekang hawa nafsunya dan berpegang teguh pada agama Allah. Tetapi, manakala terjadi pengabaian dan pengingkaran terhadap syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari, maka pada saat itulah kita mudah untuk dilumpuhkan.

Kekuatan muslim terletak pada konsistensi mereka dalam menjalankan ajaran Islam, apapun bentuk makar dan tipu-muslihat musuh-musuh dapat ditangkis. Kehancuran umat Islam bukan disebabkan oleh faktor eksternal (luar), melainkan akibat kesalahan sendiri. Dan, salah satu penyakit paling menonjol yang menimpa umat Islam adalah suka berpecah-belah dan tercerai-berai dalam kelompok atau aliran. Padahal pemicunya hanya masalah-masalah yang bersifat khilafiyah.

Dalam bukunya ini, Dr Sa’duddin as-Sayyid Shalih mencoba membeberkan beberapa siasat yang dilakukan musuh-musuh Islam, yaitu dengan cara melemahkan aqidah Islam, menimbulkan kebimbangan dan keraguan di hati kaum muslimin, meniupkan perasaan putus asa, memutuskan ikatan persaudaraan sesama muslim, menimbulkan fitnah dan kekacauan di dunia Islam serta membantu para penjajah menguasai dunia Islam (hal: 79).

Lebih jauh, dipaparkan secara rinci target yang dilancarkan musuh-musuh Islam.

Pertama, mengikis jiwa Islam dari hati kaum mukmin. Karena mereka tahu pasti bahwa sumber kekuatan umat Islam pada aqidah yang sarat dengan nilai-nilai akhlak, kesucian dan ketulusan untuk berkorban. Lalu, ditempuhlah cara bagaimana supaya ajaran Islam dilaksanakan sepotong-potong, atau malah sama sekali ditinggalkan oleh pemeluknya. Sehingga Islam hanya tinggal nama, dan Alquran sekadar kaligrafi yang dipajang di dinding.

Kedua, menghancurkan persatuan di dunia Islam. Para misionaris terus berupaya meniupkan api fitnah dengan mengobarkan fanatisme golongan. Akibatnya, jika umat Islam sudah tercerai-berai bak buih di lautan, mana sempat lagi untuk mengurusi usaha pemberdayaan dan pengembangan potensi umat. Maka, tak heran dalam hal penguasaan iptek kita masih tertinggal jauh.

Ketiga, menghalangi dakwah Islam. Kaum misionaris dengan didukung tenaga profesional dan dana yang sangat memadai, mereka lebih gesit melakukan kristenisasi di daerah-daerah terpencil.

Keempat, menimbulkan kesan jelek tentang Islam di mata dunia. Karena sentral media massa dikuasai Yahudi, maka mereka dengan mudah menyebarkan berbagai propanganda yang bertujuan untuk menciptakan imej negatif terhadap Islam. Jika opini publik telah berhasil dibentuk, akibatnya orang jadi antipati dengan Islam.

Kelima, menebarkan benih putus asa di kalangan Islam. Sikap pesimis, mudah menyerah dengan keadaan, gampang dibuai khayalan, tak pelak membuat SDM umat Islam jadi lemah. Jika sudah begitu, maka jabatan-jabatan penting dan strategis akan jatuh ke tangan orang-orang non-muslim.

MEMBAHAGIAKAN ISTRI

KEPUNCAK SEKS ( Orgasme )

Orgasme pada kaum wanita telah menjadi perbicaraan yang menarik perhatian, bahkan banyak dibahas dalam buku-buku seks ilmiah. Sejak terbitnya karya Masters and Johnson sekitar tahun 1960-an maka dongeng dan rahsia sekitar persoalan orgasme telah lenyap dan terungkap.


Sekarang telah diketahui bahawa meskipun pengalaman orgasme itu terpulang pada setiap individu namun proses jasmaniah orgasme itu sentiasa sama.

Bagaimana Wanita Mencapai Orgasme

Kaum wanita mempunyai cara yang berbeza-beza reaksi terhadap rangsangan hubungan kelamin. Walaupun begitu bukit di mana rambut kemaluan terletak(tundun), bibir kecil dan kelentit, serta liang faraj itu merupakan alat-alat kelamin yang memegang peranan penting. Clitoris atau kelentit merupakan alat-alat kelamin yang memainkan peranan penting. Clitoris atau kelentit itu merupakan bahagian yang paling peka kepada syahwat tubuh wanita. Itulah sebabnya terdapat wanita yang menghendaki rangsangan yang terus-menerus pada kelentit untuk mencapai orgasme. Pada hujung kelentit itu, deria rasanya sangatlah halus dan peka. Sentuhan yang terus-menerus dapat menimbulkan rasa kurang senang atau sakit.

Sebab itu sebahagian wanita menganggap belaian terhadap bahagian yang peka syahwat di sekitar tundun, baik dengan tangan, lidah atau alat penggetar menyeronokkan. Selama berlangsungnya persetubuhan, gerakan zakar yang keluar masuk liang faraj itu boleh menimbulkan rangsangan terus-menerus terhadap kelentit. Ini kerana ia dapat menggerakkan labia minora atau bibir kecil ke atas kelentit.

Merasakan Kemuncak Tahap Orgasme

Jangka waktu untuk mencapai orgasme itu berlainan pada setiap wanita. Begitu juga berbeza menurut keadaan dan suasana. Sesaat sebelum terjadinya orgasme maka akan terasa ketegangan selama 2-4 detik pada saat otot-otot kecil pada sekeliling faraj dan rahim itu mulai mengendur. Ini diikuti oleh orgasme itu sendiri yang biasa berlaku selama 10-15 detik. Ia terasa seperti suatu pengenduran otot secara berirama dan berturut-turut yang terjadi tiap 0.8 detik tiap gelombangnya. Mula-mula terasa sekeliling satu pertiga hujung luar faraj dan menjalar sampai dalam rahim. Rahim dan dubur pun ikut kempat-kempot.

Suatu orgasme yang lunak terjadi 3-5 kempotan. Orgasme yang kuat terjadi 8-12 kempotan. Ketika berlakunya orasme itu otot-otot perut, betis, lengan, wajah, kaki dan leher ikut menegang. Selepas itu semua keadaan badan wanita itu kembali lagi pada keadan normal diikuti rasa lega, santai dan penuh kedamaian.

Orgasme Berganda

Berbeza dengan kaum lelaki, kaum wanita mampu mencapai orgasme berganda. Maksudnya orgasme yang berlaku kali kedua tidak lama setelah orgasme pertama. Sekiranya wanita itu dapat mempertahankan nafsu berahinya pada tingkat memuncaknya ia dapat melanjutkan orgasme pada kali kedua bila terus dirangsang. Ada wanita mengalami orgasme sampai 3-5 kali hanya dalam waktu beberapa minit. Bahkan ada yang boleh mencapai 12 kali orgasme dalam satu jam.

Diantara sebab hubungan seks antara suami-isteri yang sangat dihajatkan adalah kepuasan orgasme kedua-dua pihak. Ini adalah tujuan utama orang mengikatkan diri dalam perkahwinan. Tanpa adanya orgasme dalam setiap hubungan seks tentu akan menimbulkan berbagai akibat kejiwaan yang boleh merosakkan hubungan
Kenyataan menerangkan ramai suami-isteri yang terpaksa berpisah atau melakukan penyelewengan seksual kerana tiadanya kepuasan dalam hubungan seks. Kepuasan itu ditandai dengan orgasme atau difahami sebagai kemuncak kenikmatan.

Baik orgasme itu secara beruntun, dari pihak lelaki dahulu dan kemudian disusuli isterinya atau secara serentak bersama. Orgasme yang dapat dicapai secara bersama adalah yang paling baik dan ideal. Hampir semua lelaki mengalami orgasme setelah mengalami rangsangan seks. Pada wanita pula tidak ramai yang dapat mengalami orgasme.

Orgasme adalah puncak syahwat persetubuhan dan merupakan respons yang menyenangkan dan melegakan. Ia adalah puncak dari kepuasan fisiks dan emosi dalam aktiviti seksual. Kemuncak kenikmatan ini ditandai dengan terjadinya pancaran mani yang sangat kuat pada pihak lelaki.

Orgasme pada lelaki adalah ejakulasi sperma. Vas Deferens, Vesikula Seminalis dan kelenjar prostat berkonstraksi dengan hebatnya seraya memancarkan isinya ke dalam urethra yang kemudian memancutkan sperma. Selama orgasme cecairan ini dipancarkan melalui zakar oleh konstraksi-konstraksi berirama dari otot-otot sekitarnya. Jumlah konstraksi-konstraksi itu berbeza pada setiap individu, tetapi lazimnya antara 10-12 konstraksi. Sejumlah sperma kira-kira satu sudu kecil atau menurut penyelidikan moden 5cc.

Tanda orgasme pada wanita yang merupakan puncak seksualnya adalah gerakan-gerakan berirama dan tak sengaja dari alat kelaminnya. Reaksi-reaksi banyak bergantung pada bilangan vulva terutama di sekitar faraj dan kelentit. Faraj pada waktu itu berkerut dan kadang-kadang otot-otot lain ikut mengejang. Dalam pada itu terjadi getaran seluruh tubuh dan sensasi-sensasi menghisap dari lubang faraj.

Mencapai orgasme yang ideal tidaklah semudah yang dibayangkan. Tugas ini ditanggung oleh pihak suami. Biasanya di dalam proses bersetubuh suamilah yang terlebih dahulu mencapai orgasme sedangkan isterinya mungkin belum apa-apa. Oleh sebab itu keperihatinan suami di dalam menahan air mani sangat diperlukan. Jika mereka tidak mahir dalam hal ini suami akan menyebabkan isteri mengalami gangguan emosi seperti murung.

Dr. Robie dalam bukunya The Art of Love yang dikutip dari buku Percintaan Suami Isteri karangan A. Rifa'ie Ali menulis: "Terlampau cepat keluar air mani selain memberi malu kepada suami, bahayanya tiada kurang pada isteri kerana dia telah meninggalkan isteri itu sebelum mendapat kepuasan yang biasa. Ada lelaki yang beberapa kali keluar air mani sebelum isteri cukup terbangkit keberahiannya. Dan yang terjadi ialah sebelum dia tercapai orgasme. Maka tinggallah dia dalam keadaan resah-gelisah belum kunjung puas yang akhirnya membawa bermacam-macam penyakit antara lain lain, tidak boleh tidur, pemarah, histeria, sakit saraf yang berkaitan penyakit orang perempuan".

Ellis dalam bukunya Sex in Relation to Society telah mengutip pendapat seorang pakar sakit puan (gynaecologist) berbangsa Austria, dia mengatakan bahawa di dalam setiap 100 orang perempuan yang menderita sakit dalam rahim, daripada yang berubat kepadanya didapati 70 orang menderita lantaran sakit rahimnya terlalu penuh berisi darah. Keadaan rahim yang begini menurut pengetahuan ilmiahnya adalah hasil daripada persetubuhan yang tidak disempurnakan.

Dari keterangan-keterangan di atas maka benarlah sabda-sabda Rasulullah s.a.w. yang menganjurkan agar memerhatikan keadaan isteri sewaktu diajak bersetubuh.

Janganlah lekas terburu-buru mengakhiri persetubuhan selagi isteri belum berhasil mencapai orgasme.

Sabda Rasulullah s.a.w:

"Apabila seseorang dari kalian bersetubuh dengan isterinya, maka hendaklah ia menyempurnakan (isterinya).Jikalau ia mendahului isterinya, maka janganlah ia
mempercepat (meninggalkan) isterinya itu".

(Hadis riwayat Abu Yaqla dari Anas)

Sabda Rasulullah s.a.w:

"Apabila seorang dari kalian bersetubuh dengan isterinya maka hendaklah ia menyempurnakannya. Kemudian bila ia telah selesai telah selesai hajatnya (orgasme) sebelum selesai hajat isterinya maka janganlah ia mempercepatkan (meninggalkan) isterinya itu hingga selesai pula hajat isterinya itu".

(Hadis riwayat Abdul Razak & Abu Yala dari Anas)

Sabda Rasulullah s.a.w.:

" Apabila seorang dari kalian bersetubuh dengan isterinya maka janganlah ia menyingkir hingga selesai hajatnya selesai hajatnya sebagaimana ia mendapat nikmat dari hajatnya".

(Hadis riwayat Ibnu Adiy dari Ibnu Abas)


Dari hadis Rasulullah s.a.w.

tersebut maka seharusnya suami berusaha agar mencapai orgasme yang ideal samaada secara bersama-sama, ataupun secara meruntun saling susul-menyusul sewaktu bersetubuh. Itulah sebabnya imam Ghazali di dalam kitabnya ihyaa'ulumiddin, menasihati suami muslim agar kalau bersetubuh selalu memerhatikan isterinya ataupun menahan ejakulasinya sehingga isterinya dapat mencapai orgasme.

Berapa lamakah persetubuhan yang boleh mendatangkan kepuasan? Banyak pendapat mengenai hal ini diketengahkan. Ada orang lelaki yang boleh bertahan lama sewaktu persetubuhannya. Contohnya selama 15 minit, 20 minit bahkan ada yang lebih lama lagi tanpa ejakulasi. Tetapi yang jelas faktor faktor seperti lama seseorang lelaki dapat mengawal reaksinya tanpa disusuli ejakulasi; sukar atau tidaknya wanita mencapai orgasme; kehebatan nafsu seksual mereka masing-masing; kekerapan melakukan hubungan kelamin dan lain-lain faktor banyak mempengaruhi tempoh lamanya sesuatu persetubuhan boleh berpanjangan.

Biasanya persetubuhan berlangsung selama 3-5 minit. Menurut Stekel jarang sekali seseorang lelaki dapat mempertahankan persetubuhannya lebih lama dari 5 minit. Sedang menurut Dickinson kebanyakan lelaki mempertahankan ereksinya tanpa disusli ejakulasi selama 5-10 minit. Sedangkan wanita pula boleh mencapai 10-20 minit. Akan tetapi dengan rangsangan tangan dengan vibrator atau dengan oral genital stimulation seseorang wanita biasanya dapat mencapai orgasme dalam masa empat minit.

Untuk memanjangkan waktu persetubuhan supaya kedua-dua suami-isteri dapat mencapai kepuasan orgasme pihak suami perlu mengambil langkah-langkah tertentu. Alternatif pertama ialah mereka boleh mendapat pertolongan doktor untuk memberikan ubat-ubatan yang diminum atau ubat pemati-rasa. Akan tetapi cara ini ada kesan sampingan dan bersifat sementara. Kesan sampingan adalah kemungkinan berlakunya impoten seandainya kerap menggunakan ubat-ubatan.

Alternatif kedua pula lebih menitikberatkan kemampuan semulajadi seperti cara-cara berikut. Menahan cepatnya keluar air mani dapat dilakukan dengan memerhatikan langkah-langkah berikut:

1. Setelah zakar dimasukkan ke liang faraj, maka buatlah gerakan turun-naik secara perlahan-lahan dengan diselangi istirehat.

2. Alihkan perhatian kepada soal-soal lain sewaktu sampai masanya air mani dirasakan akan keluar. Umpamanya cuba ingatkan tentang urusan serius sewaktu pejabat. Tegasnya isikanlah benak dengan hal-hal yang dapat mengalihkan pandangan dari tumpuan untuk mengeluarkan air-mani. Ini secara tidak langsung akan menyebabkan kekenduran pada batang zakar,dan apabila ini berlaku bolehlah disambung lagi pada gerakan untuk merangsang balik zakar. Demikian seterusnya sehinggalah isterinya mencapai orgasme. Kalau cara ini dapat dilaksanakan pasti suami dapat bersetubuh dalam waktu yang lama di mana isterinya beruntung kerana dapat mencapai orgasme dan nikmat sepuas-puasnya.

Sehubungan dengan itu Stoppes berkata "Selamanya tak boleh dilupakan bahawa dengan tidak mendisiplinkan fikiran dan badan sendiri tidaklah akan dikecap kenikmatan di dalam pengalaman nafsu berahi. Kesedapan yang penuh biarpun hanya jasmani semata-mata cuma boleh direbut oleh orang yang pandai memotong tujuh perjalanan nafsunya".

3. Menahan nafas sewaktu merasakan akan keluarnya air-mani akan melambatkan pengeluarannya kerana zakar akan menjadi keras.

Perlu diketahui bahawa mani itu mudah keluar kalau keadaan zakar adalah tidak cukup keras. Tetapi kalau sempurna keras dan tegangnya, sukarlah air mani berlalu. Dengan menahan nafas dengan sendirinya zakar yang sedang dalam keadaan ereksi menjadi semakin tegang. Ini disebabkan oleh kerana udara yang masuk berkumpul ke dalam dada dan perut agak banyak. Apabila ditahan di dalam perut maka pengaruhnya mendesak darah menuju ke zakar sehinggakan zakar akan menjadi semakin keras dan kembung. Kekembungan ini menekan lubang zakar tadi serapat-rapatnya sehingga Aliran tempat lalunya air mani terhambat dan tidak dapat keluar.

Alternatif ketiga adalah dengan memakai kondom sewaktu bersetubuh. Dengan demikian rasa pergeseran batang zakar di dalam liang faraj tidak begitu merangsang. Walau bagaimanapun cara ini tidak begitu disenangi baik dari pihak suami mahupun isteri.

Alternatif keempat ialah melakukan latihan-latihan guna menguatkan dan mengetatkan otot-otot pada dubur dan pada otot-otot yang membentang dari dubur sampai ke scrotum (kantung pelir) lelaki.

Alternatif kelima pula merupakan mengambil posisi duduk atau posisi lelaki di bawah dan dan perempuan diatas. Kedua teknik di atas memungkin tekanan pada kelentit yang merupakan pusat rangsangan yang dapat dikemudikan oleh pihak wanita. Cara ini merupakan cara yang terbaik untuk wanita mencapai orgasme.

Cara-cara di atas yang telah dibentangkan merupakan kaedah-kaedah untuk mencapai orgasme yang ideal. Akan tetapi berjaya atau tidaknya mempraktikkan cara-cara ini bergantung pada individu itu sendiri. Yang lebih baik adalah sifat saling bantu-membantu dan faham-memahami. Seperti halnya seorang suami boleh bertanya pada isterinya, apakah ia sudah mencapai orgasme atau masih lama lagi? Seandainya masih lama. Maka suami bolehlah mengatur pergerakannya agar zakarnya tidak begitu terangsang yang mengakibatkan cepatnya keluar air mani. Jadi sifat terbuka suami-isteri sangat diperlukan untuk membantu keberhasilan keduanya untuk mencapai orgasme yang ideal.

Perkara yang patut diperhatikan oleh suami sewaktu melakukan persetubuhan ialah jangan lekas-lekas mencabut zakarnya setelah ejakulasi. Perbuatan seperti ini sering diabaikan oleh suami-suami yang kurang mengerti seni dan erti persetubuhan dalam perkahwinan.

Persetubuhan dalam perkahwinan itu dimaksudkan untuk mendapat kepuasan antara suami dan isteri. Berbeza pula dengan persetubuhan luar nikah atau dalam pelacuran. Di dalam persetubuhan jenis ini salah satu pihak menghendaki kepuasan seksual sedang di lain pihak menghendaki bayaran. Jadi wanita pelacur didalam melakukan persetubuhan sudah merasa puas walaupun belum mencapai orgasme asalkan dirinya telah diberi wang sebagai imbalannya. Sedangkan persetubuhan yang dilakukan berlandaskan atas dasar cinta-mencintai keduanya menghendaki objektif yang sama iaitu kepuasan yang saksama.

Seorang suami yang bijaksana yang mengerti hal ini ternyata dalam persetubuhannya dengan isterinya jika lebih dahulu cepat keluar air mani, maka dia boleh menangguhkan zakarnya agak lama di dalam liang faraj. Hal ini dimaksudkan agar pihak isteri mempunyai waktu untuk menaikkan suhu berahinya hingga mencapai orgasme.

Cara seperti ini memungkinkan batang zakar walaupun telah ejakulasi akan tetapi ia tetap berereksi sampai beberapa lama. Pada kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh suami untuk merangsang isterinya hingga mencapai orgasme.

Betapa bahagianya bila persetubuhan dimana kedua-duanya telah mencapai orgasme dan tidak diputus atau dihentikan seketika itu sahaja. Tapi usahakanlah suami tetap menahan batang zakarnya di dalam liang faraj hingga kendur dengan sendirinya. Dalam keadaan begitu keduanya boleh saling berpelukan dan berdakapan.

Pihak suami perlu mengetahui bahawa membiarkan zakar di dalam liang fajar sesudah ejakulasi bukan hanya menimbulkan rasa kasih sayang yang mendalam antara suami-isteri, malahan mengandungi faedah yang lebih besar dari segi kesihatan terutama bagi suami.

Perlu diingatkan bahawa bahawa setiap kali suami melakukan hubungan seks pasti ia akan keluar air mani. Mani itu adalah sari tubuhnya yang mulia yang terbentuk dari sari-sari makanan yang dimakannnya setiap hari. Jadi setiap kali ia bersetubuh, jadi berkuranglah zat hidup yang sangat berguna bagi kesihatan tubuhnya. Walaupun ganti boleh diperoleh dari dalam tubuhnya ada satu zat yang bersifat "Alkalin" yang boleh digantikan dengan membiarkan ia didalam liang faraj wanita. Mani wanita penuh berisi dengan zat ini. Para suami yang terdedah kepada pegetahuan ini tidak akan mahu mencabut batang zakarnya sehabis ereksi dari liang faraj isterinya. Mereka akan membiarkan saja batang zakarnya untuk beberapa lama sehinggga ia kendur dan keluar dengan sendirinya. Tindakan ini bagus dan bermanfaat untuk memelihara kondisi badan dan kesihatannya. Ini oleh kerana kulit zakar yang tipis itu akan mudah menyerap zat-zat yang sangat berharga dari badan isterinya, terutama zat alkali. Sehingga habis bersetubuh badannya bukan semakin mundur, sebaliknya semakin sihat kerana kegiatan kerjanya meningkat dan yang lebih penting lagi wajahnya bertambah tampan jauh lebih muda kelihatan dari umurnya yang sebenarnya.

Selain itu Stopes ada menyatakan pendapatnya bahawa didalam zat-zat yang sama dihisap oleh tubuh kedua pihak dari sari-sari badan pasangan masing-masing, terdapat kuman-kuman hidup yang oleh Prof. Ernest Starling bernama hormon. Pada masa akhir-akhir ini telah diketahui bahawa hormon-hormon itu memiliki dan menjalankan pengaruh yang kuat dalam penentuan sifat dan corak perasaan-perasaan manusia serta tabiatnya. Kesempatan untuk saling bertukaran kuman hormon yang berlangsung dalam perbincangan di atas dianggap akan boleh mengumpulkan sudut-sudut runcing dari budi pekerti kedua suami-isteri. Sehingga jalan pemikiran dan gerak semangat mereka berdua menjadi serasi. Keserasian inilah yang membuat suami-isteri awet muda.

Begitulah persetubuhan yang sempurna, yang dapat mencapai kemuncak kenikmatan atau orgasme yang ideal serta memberi pengaruh yang baik di dalam jasmani dan rohani individu. Jasmaninya sihat, rohaninya sihat yang akhirnya membuahkan rasa tanggungjawab dan kasih sayang di antara satu sama lain.

CARA AMPUH AGAR ISTRI ORGASME

MASALAH orgasme menjadi masalah serius dalam suatu hubungan intim. Pasalnya, banyak wanita mengalami kesulitan mencapai puncak kenikmatan seks. Ada beberapa faktor penyebab wanita sulit mencapai orgasme, di antaranya tidak memahami posisi atau gaya hubungan seks.

Riri & Yoez dalam bukunya “Tip & Trik Menggapai Kenikmatan Seksual” menjelaskan, posisi hubungan seks sangat mempengaruhi rangsangan yang dihasilkan. Karena itu disarankan untuk memahami posisi-posisi seksual yang dapat memberikan rangsangan lebih, sehingga orgasme yang dihasilkan juga akan lebih baik.

Berikut ini tiga posisi yang bisa memberi solusi:

Modifikasi posisi missionary

Anda mungkin pernah mencoba posisi missionary standar sebelumnya. Tetapi banyak wanita mengeluh karena tidak dapat mencapai orgasme dengan posisi pria di atas.

Cobalah modifikasi posisi dengan terlentang, sementara kaki Anda di atas bahu pasangan. Ini adalah posisi bagus jika Anda menginginkan stimulus klitoris untuk mencapai orgasme dan merupakan cara terbaik untuk mulai merasakan orgasme G-spot.

Selain itu pasangan lebih leluasa mengontrol rangsangan G-spot, sementara Anda juga dapat memainkan klitoris untuk membantu mempercepat orgasme.

Berhadapan di tempat duduk tanpa sandaran

Posisi ini memberikan Anda kenyamanan lebih dan keseimbangan yang sama. Keduanya tidak akan merasakan beban karena saling berhadapan. Posisi ini memberikan rangsangan lebih pada G-spot dan posisi terbaik bagi Anda berdua untuk belajar bagaimana menurunkan dan meningkatkan rangsangan G-spot.

Berdiri dari belakang

Posisi ini lebih populer dengan istilah “doggy style” di mana wanita mengambil posisi dengan tangan dan lututnya, sementara pria masuk lewat belakang. Tetapi jika Anda mencoba sedikit bungkuk ke depan, Anda akan menemukan tekanan pada G-spot dibanding posisi doggy style tradisional.